Raja pemimpin kita, Perdana Menteri pelayan kita

Ada suatu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat. Pertanyaan itu mengenai siapa pemimpin sebenarnya negara. Memang, didalam sistem parlementer konstitusional, seolah - olah, ada 2 pemimpin didalam suatu negara. Padahal kenyataannya tidak dan masyarakat tidak seharusnya kebingungan tentang pemimpin mereka. Berikut adalah penjelasannya.

Yang Terhormat dan Yang Teramat Mulia, Raja Muhammad Iqbal Shah.
Didalam sistem monarki konstitusional berpemerintahan parlementer. Tercatat memang ada dua "pimpinan" didalam negara. Sebut saja, Raja dan Perdana Menteri. Lantas, apa perbedaan tugas Raja dan Perdana Menteri ?. Lebih tinggi mana posisinya, Raja atau Perdana Menteri ?.

Dikutip dari UUD 2017, Bab IV tentang Raja serta Bab VA tentang Perdana Menteri. Tertulis disana bahwa kedudukan Raja LEBIH TINGGI dari Perdana Menteri bahkan dari Undang - Undang Dasar sendiri. Raja tidak terikat oleh Undang - Undang apapun, tidak bisa di interversi dan bisa menginterversi sesuai dengan kehendak Rakyat. Raja sebagai lembaga negara tertinggi. Pimpinan besar Kerajaan. Pimpinan seluruh Rakyat Falalia.

Sementara itu, kedudukan Perdana Menteri LEBIH RENDAH dari Raja bahkan Undang - Undang Dasar. Perdana Menteri adalah sebagai lembaga negara pembuat undang - undang dan sangat terikat pada undang - undang. Perdana Menteri sebagai lembaga pemerintahan. Dia posisinya sebagai lembaga eksekutif didalam pemerintahan. Seluruh lembaga negara pemerintahan dibawah Raja merupakan tanggung jawab utama Perdana Menteri.

Raja tidak berhak ikut campur dalam urusan pemerintahan. Pemerintahan diserahkan sepenuhnya kepada Perdana Menteri. Perdana Menteri sendiri tidak boleh ikut campur dalam urusan keluarga kerajaan akan tetapi boleh mengelola BUMN atau perusahaan yang dikelola negara.

KESIMPULAN

Meskipun ada dua pimpinan didalam negara. Tetaplah, bagaimananpun, Raja kedudukannya lebih tinggi dari Perdana Menteri. Raja diakui secara de jure sebagai pemimpin negara namun kekuasaannya sangat terbatas didalam pemerintahan. Oleh sebab itu, maka seluruh Rakyat Falalia wajib menghormati Raja serta keluarganya serta DILARANG KERAS untuk menghina beliau dengan alasan apapun.

RAJA DAN PERDANA MENTERI FALALIA

Untuk periode pertama pemerintahan, Raja merangkap sebagai Perdana Menteri. Hal ini ditentukan didalam Keputusan MPN No.02/Put-MPN/PPMS/2017 yang menyatakan bahwa "Raja berhak merangkap sebagai Perdana Menteri selama satu periode atau selama 5 tahun lamanya". Artinya, berdasarkan Keputusan MPN diatas, ditetapkan bahwa Perdana Menteri dan Raja Falalia adalah HcT.Muhammad Iqbal Shah.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perisai Raja Rimba sebagai Lambang Negara